Meski demikian dia menyayangkan masalah tersebut kembali mencuat. Padahal, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya.
"Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, Ibu Mariana melaporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri kemarin, Selasa (10/10), karena merasa klaim asuransi tidak diproses. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.
Baca juga: Duh! Kasus Klaim Asuransi Paling Banyak Dilaporkan, Urutan ke-7 di YLKI