Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi, Allianz Life Dilaporkan Nasabahnya ke Polda Metro Jaya

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2017 |20:56 WIB
Lagi, Allianz Life Dilaporkan Nasabahnya ke Polda Metro Jaya
Foto: Badriyanto
A
A
A

JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan oleh nasabahnya ke Polda Metro Jaya. Kali ini laporan itu dibuat oleh nasabah Reno Reynaldi dengan tuduhan dugaan pelanggaran pidana dibidang perlindungan konsumen.

Dalam laporan dengan nomor LP /5633/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 17 November 2017 itu tertera dua orang yang dilaporkan yakni eks Presdir Joachim Wessling dan satu orang lainnya, Todd Swihart. Sementara Yuliana Firmansyah yang pernah menjabat Manager Klaim didaftarkan sebagai saksi.

"Allianz, kami laporkan karena ada klien kami yang merasa dirugikan. Kenapa dirugikan, karena klaimnya itu tidak dibayar," ungkap pengacara Reno, Johnny Situwanda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Bos Allianz Life Indonesia Kabur ke Luar Negeri

Johnny mengakui, kasus yang dilaporkan itu tidak jauh berbeda dari kasus sebelumnya yang di mana nasabah bernama Ifranius Algadri pernah melaporkan perusahaan asuranai asal Jerman tersebut karena klaim yang diajukan tak kunjung dibayar.

Selanjutnya, ia merinci pokok persoalan yang dianggap Allianz Life mempersulit para nasabahnya, kliennya diminta untuk menyertakan rekam medis lengkap dari pihak RS padahal itu sudah jelas tidak mungkin bisa didapatkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

"Pasal yang disangkakan Pasal 8, 10, 18 junto 62 dan 63 huruf F dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan hukuman administrasi pencabutan izin usaha PT Asuransi Allianz Life Indonesia," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement