JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan riview pasca terungkapnya kasus penolakan klaim konsumen oleh PT Allianz Life Indonesia
Baca juga: Kasus Allianz, Pengacara Ingin Beri Efek Jera
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, OJK harus melakukan perombakan terhadap perjanjian standar atau polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi. Dengan diseragamkan kontrak standar maka tidak ada lagi peluang bagi perusahaan untuk menyelewengkan hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair.
"Jadi kalau ada pasal susupan seperti kasus ini (permintaan rekam medis), OJK sebagai regulator bisa meyakinkan pada publik, bahwa tidak ada pasal itu. Jadi mesti ada kontrak standar sama oleh OJK,"ujarnya, dalam acara Polemik Sindo Trijaya "Hidup Mati Bersama Asuransi", di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 30/9/2017).
Baca juga: Duh! Kasus Klaim Asuransi Paling Banyak Dilaporkan, Urutan ke-7 di YLKI