JAKARTA — Pembayaran THR 2026 paling lambat dibayar kapan? Ini aturannya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaran dilakukan sesuai hari keagamaan masing-masing dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan ternyata lebih baik atau lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.
Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Lalai Membayar THR
Sesuai Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.