JAKARTA – Negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih berjalan alot. Mencermati polemik yang terjadi atas kebijakan pemerintah yang menyepakati framework divestasi 51% saham Freeport, untuk mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
“Kepentingan nasional memang harus dijadikan tujuan utama dalam kebijakan investasi asing. Namun kepentingan nasional tersebut harus diperoleh tanpa meniadakan kemanfaatan investasi asing kalau memang masih diperlukan,” kata Pengamat Kebijakan Mineral Rachman Wiriosudarmo dalam keterangannya, Senin (30/10/2017).
Menurutnya, saat ini Indonesia menerapkan prinsip resource nationalism, yaitu kebijakan negara dengan tujuan mempersempit ruang gerak investasi asing di sektor pertambangan mineral, minyak dan gas bumi. Resource nationalism pada umummya dilakukan karena tekanan politik atau karena berkembangnya ideologi tertentu yang berpengaruh kuat terhadap perkembangan politik dalam negeri.
Baca juga: Curhat Freeport di Sosmed, Menko Luhut: Ini Bukanlah Tawar-menawar, Tapi Hak Indonesia!
Namun demikian inti dari resource nationalism adalah adanya anggapan bahwa investor asing mendapatkan ‘terlalu banyak kenikmatan’ dari investasi, terutama pada waktu harga komoditas mengalami peningkatan yang tinggi.