Menaker: Tunggu Saja, UMP 2018 Diumumkan Hari Ini

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 01 November 2017 16:41 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 diumumkan hari ini.

"UMP hari ini pengumuman, ini 1 November kan ya," kata Hanif ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Hanif mengatakan bahwa masing-masing kepala daerah setingkat Gubernur sesuai dengan peraturan yang berlaku maka harus mengumumkan penetapan UMP 2018 pada hari ini.

"Hari ini diumumkan, kalau itu semua sudah tahu aturannya. Jadi itu semua udah mengerti lah aturannya. Kita tunggu saja pengumuman hari ini," jelasnya lebih lanjut.

Dia pun menjelaskan terkait kenaikan UMP yang ditetapkan 8,71% pada tiap provinsi. Ketetapan itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. "Itu datanya, hasil penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS (Badan Pusat Statistik)," ujarnya.

"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2018 menjadi kewenangan Gubernur. Yang kedua, bahwa untuk penetapannya itu rujukan utamanya adalah pada PP 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan, dimana di dalamnya ada sistem formula untuk kenaikan upah itu," terang Hanif.

Sementara itu, belum diketahui provinsi mana yang memperoleh gajinya pada 2018 paling kecil. "Ya belum, nanti kita tunggu dulu kalau sudah melakukan pengumuman semua nanti kita konsolidasikan data-datanya," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya