UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 01 November 2017 20:16 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja. (Foto: Okezone)
Share :

"Ini kan pemerintah sekarang kerepotan karena sudah lama terjadi pembiaran, upah - suka suka aja, sekarang kerasa beratnya. Tapi kembali lagi policy-nya pemerintah mau gimana," tukas dia.

Baca Juga: UMP Naik 8,17%, Pengusaha: Sebelumnya Bisa Sampai 70%

Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan sebesar 8,71%. Adapun payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya