Tandatangani 13 PKP2B, Menteri Jonan: Penerimaan Negara Naik USD68 Juta

Trio Hamdani, Jurnalis
Selasa 14 November 2017 19:09 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Foto: Trio Hamdani/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan menandatangani 13 Naskah Amandemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada hari ini.

Jonan mengatakan, dengan adanya penandatanganan ini akan meningkatkan penerim negara. "Dari yang penandatanganan ini, bahwa ada penerimaan negara yang meningkat USD68 juta," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Penandatanganan ini, kata Jonan merupakan implementasi dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan ketentuan pada KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.

"Karena ini semata-mata karena amanat undang-undang untuk bisa meningkatkan penerimaan negara. Bapak-bapak gubernur dan pemda ada kerjasama yang lain untuk melanjutkan proses clear and clean," paparnya.

Kementerian ESDM pun melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya