Revisi UU Perbankan Tak Masuk Daftar Prolegnas 2018

Sindonews, Jurnalis
Selasa 14 November 2017 19:16 WIB
(Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Bagi perbankan asing yang berkantor pusat di luar Indonesia harus berbadan hukum Indonesia (PT). Ketiga, mengenai izin pembukaan kantor bank dan kantor cabang bank itu sendiri. Dapat diberikan secara berjenjang (mulitple license), izin untuk bank yang beroperasi di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas.

Keempat, mengenai pembatasan kepemilikan saham bagi pihak asing. Batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap warga negara asing paling banyak 40%, sisanya 60% wajib dimiliki lokal. Lalu mengenai penghapusan pasal-pasal yang terdapat pada RUU Perbankan, seperti menghapus Pasal 43 mengenai penanggung jawab pengelolaan bank, dan Pasal 58 mengenai direktur kepatuhan. Keenam, mengenai uji kemampuan dan kepatuhan direksi dan komisaris.

Kepegawaian bagi bankir lokal dan bankir asing juga harus diatur. Para bankir harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Ke delapan, mengenai batas waktu penyesuaian bagi pihak asing.

Soal batas waktu ini, bagi bank yang berkantor pusat di luar negeri tapi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan memiliki saham bank umum lebih dari 40% diperpendek menjadi lima tahun dari yang sebelumnya 10 tahun. Yang tak kalah pentingnya adalah RUU Perbankan harus diharmonisasi dengan UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, dan UU Pasar Modal.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya