Jokowi Sudah Tertibkan 23.000 Ha dari 400.000 Ha Tanah Terlantar di RI

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 14 November 2017 13:13 WIB
Foto (Giri/Okezone)
Share :

Nantinya tanah tersebut akan digunakan untuk beberapa hal, antara lain sebesar 1.422,24 ha untuk reforma agraria, 732,03 ha untuk Program Strategis Nasional (PSN). Serta 212,3 ha untuk cadangan negara lainya.

Sementara sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah. Yang mana jumlahnya mencapai 21.2429,04 ha

"Kita sedang bahas mengenai bank tanah mudah-mudahan akhir tahu. Ini atau di awal akan diteken Peraturan Presidennya. Sehingga bank tanah akan mengatur dan mengelola TCUN dan catatan kami puluhan ribu ha bisa kita berdayakan," jelasnya.

Baca Juga: Waduh, 8.000 Bidang Tanah di Pekalongan Belum Bersertifikat

Sebagai informasi, Hari ini Kementerian ATR/BPN kembali menyerahkan sertifkat tanah untuk Polri, TNI dan kebutuhan industri garam nasional. Rinciannya, tanah terlantar untuk kepentingan umum di Kabupaten Sukabumi seluas 40 ha kepada TNl Angkatan Darat dan tanah terlantar di Kabupaten Semarang seluas 29,3216 ha kepada Kepolisian Republik lndonesia

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya