Sri Mulyani: Aturan 'Hak Istimewa' Peserta Tax Amnesty Keluar dalam 2 Hari

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 15 November 2017 20:42 WIB
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2016 untuk mempermudah peserta tax amnesty mendapatkan hak istimewanya. Hak yang diberikan antara lain insentif pajak pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah di deklarasikan.

Dalam PMK baru ini, wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti tax amnesty bisa mendapatkan hak istimewanya tidak hanya melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) tapi juga bisa menggunakan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sri Mulyani mengatakan PMK ini akan dikeluarkan sebelum minggu ini berakhir dan paling lambat Jumat (17/11/2017) mendatang. Artinya dalam 2 hari ini, peserta (WP) bisa menggunakan surat fotokopi ikut tax amnesty untuk bebas PPn dalam balik nama hartanya.

Baca Juga:  Sri Mulyani Revisi Aturan, Peserta Tax Amnesty Jadi Lebih Mudah Dapatkan 'Hak Istimewa'

"Saya usahakan sebelum akhir minggu ini. Jumat paling lambat (PMK keluar)," ungkap Sri Mulyani di DJP Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya