"Konsekuensinya menjadi pajak terutang, kan batasnya 31 Desember 2017. Harus dibayar oleh yang melakukan (balik nama)," ungkapnya di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017) malam.
Adapun, tahun depan, saat peserta tax amnesty melakukan balik nama hak istimewa tidak berlaku dan dianggap gugur. Dengan demikian peserta akan menjadi WP biasa dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Baru 19% Peserta Tax Amnesty Ajukan Permohonan Hak Istimewa
Oleh karenanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai hak insentif ini bisa memanfaatkan sebelum batas waktu berakhir. Pasalnya dari 151.000 yang mempunyai hak, baru 29.000 (hingga 14 November 2017) atau sekitar 19% yang mendaftarkan untuk mendapatkan SKB PPh tersebut.
"Iya (fasilitas gugur), sekarang kan dipermudah, tidak hanya SKB tapi bisa menunjukan surat keterangan pengampunan pajak ke BPN. Jadi yang sisa tadi itu tidak perlu mengantre," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)