JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dapat memperoleh hak istimewanya hingga 31 Desember 2017.
Adapun hak istimewa itu adalah insentif untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.
Hak istimewa peserta tax amnesty ini bisa didapatkan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan juga bisa menggunakan fotokopi keterangan ikut tax amnesty.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan jika melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2017, yang artinya mulai 1 Januari 2018 maka akan menjadi pajak terutang.