"Saya juga ingin menyampaikan implikasi dari UU tax amnesty, yang ini merupakan berita positif bagi WP. Yaitu bagaimana mereka kita dorong untuk mengungkapkan secara sendiri harta yang belum dilaporkan, yang selama ini belum masuk dalam tax amnesty untuk masuk dalam SPT Tahunan dan SPH," jelasnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan untuk balik nama bangunan dan tanah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemenkeu dan Ditjen Pajak, tapi juga dengan seluruh pihak terkait baik Kementerian dan Lembaga (K/L).
"Keluhan mengenai bagaimana melakukan proses balik nama untuk tanah dan bangunan, terutama barang dan harta yang masuk dalam tax amnesty itu tentu tidak bisa kita selesaikan hanya dari Kemenkeu dan DJP. Namun prosesnya ditentukan juga di Kementerian ATR dan seluruh jajaran BPN. Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," tukasnya.
(Fakhri Rezy)