Revisi Aturan, Sri Mulyani Permudah Peserta Tax Amnesty Raih Hak Istimewa

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 13:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Lidya Sembiring/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Dalam PMK terbaru ini, ditegaskan bahwa untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi peserta tax amnesty dalam keperluan balik nama atas harta berupa tanah maupun bangunan bisa dilakukan dengan mudah.

Kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh tidak hanya dengan surat keterangan bebas (SKB) PPh saja tapi bisa juga dengan hanya membawa fotokopi surat keterangan ikut tax amnesty kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Revisi aturan untuk memudahkan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty. Terkait proses dari para wajib pajak yang ikut tax amnesty itu untuk melakukan proses balik nama hak atas tanah dan atau bangunan," ungkapnya di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Selain itu, dalam PMK baru ini juga memberikan kemudahan, keadilan dan pelayanan bagi wajib pajak yang ikut dan tidak ikut tax amnesty yakni untuk segera melaporkan harta yang dimilikinya yang belum diungkapkan atau dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Harta yang belum dilaporkan ini akan dikenakan dan diwajibkan membayar PPh final sesuai tarif normal.

Adapun tarif PPh final yang berlaku bagi yang belum melaoprkan harta saat tax amnesty adalah untuk Badan sebesar 25%, Orang Pribadi (OP) sebesar 30% dan WP tertentu sebesar 12,5%.

"Saya juga ingin menyampaikan implikasi dari UU tax amnesty, yang ini merupakan berita positif bagi WP. Yaitu bagaimana mereka kita dorong untuk mengungkapkan secara sendiri harta yang belum dilaporkan, yang selama ini belum masuk dalam tax amnesty untuk masuk dalam SPT Tahunan dan SPH," jelasnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan untuk balik nama bangunan dan tanah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemenkeu dan Ditjen Pajak, tapi juga dengan seluruh pihak terkait baik Kementerian dan Lembaga (K/L).

"Keluhan mengenai bagaimana melakukan proses balik nama untuk tanah dan bangunan, terutama barang dan harta yang masuk dalam tax amnesty itu tentu tidak bisa kita selesaikan hanya dari Kemenkeu dan DJP. Namun prosesnya ditentukan juga di Kementerian ATR dan seluruh jajaran BPN. Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya