Revisi Aturan Tax Amnesty, Sri Mulyani: Hak Istimewa Tidak untuk Harta Tambahan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 14:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Revisi ini memudahkan peserta tax amnesty untuk mendapatkan fasilitas atau hak istimewanya yakni pembebasan pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama untuk harta yang telah dideklarasikan.

 Baca juga: Revisi Aturan, Sri Mulyani Permudah Peserta Tax Amnesty Raih Hak Istimewa

Sri Mulyani menegaskan pembebasan PPh hanya berlaku bagi harta yang sudah diungkapkan saat tax amnesty. Sementara itu, untuk harta tambahan atau yang belum diungkapkan saat tax amnesty kena tarif PPh normal. Tarif yang akan berlaku yakni 25% untuk Badan, 30% untuk Orang Pribadi (OP) dan 12,5% untuk Wajib Pajak (WP) tertentu.

"Banyak wajib pajak yang memiliki tanah atau bangunan yang sebelumnya diatasnamakan orang lain. Kemudian mereka didaftarkan atas nama tanah mereka. Maka diperlukan balik nama, mengubah jadi nama wajib pajak sebenarnya. Proses tersebut dibebaskan dari PPh, jadi tidak termasuk harta baru yang mereka harus bayar PPh," ungkap Sri Mulyani di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

 Baca juga: 31 Desember Batas Waktu Hak Istimewa, DJP: Jika Lewat Jadi Pajak Terutang

Sementara itu, Sri Mulyani juga menekankan dengan revisi ini maka peserta tax amnesty akan mendapatkan hak istimewa lebih mudah yakni bisa hanya dengan fotokopi surat keterangan ikut tax amnesty.

"PMK ini kami revisi dengan menekankan untuk memberikan penegasan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta yang berupa tanah atau bangunan yang dulunya adalah diatasnamakan nominee, dan sekarang jadi WP bersangkutan, maka proses balik nama tersebut akan dibebaskan dari pengenaan PPh," jelasnya.

Selain itu, pemberian kemudahan ini tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu dan DJP tapi juga dengan Kementerian ATR nomor 15 tahun 2017 yaitu mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak.

 Baca juga: Tax Amnesty Keluar dalam 2 Hari Sri Mulyani: Aturan 'Hak Istimewa' Peserta Tax Amnesty Keluar dalam 2 Hari

"Proses untuk balik nama tersebut yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Sehingga memang kita berharap mereka mengikuti TA dari tahun lalu, dan proses itu mustinya sudah mulai bisa dilakukan. Jadi kami mohon WP tidak menunggu sampai 31 Desember," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya