JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Revisi ini memudahkan peserta tax amnesty untuk mendapatkan fasilitas atau hak istimewanya yakni pembebasan pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama untuk harta yang telah dideklarasikan.
Baca juga: Revisi Aturan, Sri Mulyani Permudah Peserta Tax Amnesty Raih Hak Istimewa
Sri Mulyani menegaskan pembebasan PPh hanya berlaku bagi harta yang sudah diungkapkan saat tax amnesty. Sementara itu, untuk harta tambahan atau yang belum diungkapkan saat tax amnesty kena tarif PPh normal. Tarif yang akan berlaku yakni 25% untuk Badan, 30% untuk Orang Pribadi (OP) dan 12,5% untuk Wajib Pajak (WP) tertentu.
"Banyak wajib pajak yang memiliki tanah atau bangunan yang sebelumnya diatasnamakan orang lain. Kemudian mereka didaftarkan atas nama tanah mereka. Maka diperlukan balik nama, mengubah jadi nama wajib pajak sebenarnya. Proses tersebut dibebaskan dari PPh, jadi tidak termasuk harta baru yang mereka harus bayar PPh," ungkap Sri Mulyani di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Baca juga: 31 Desember Batas Waktu Hak Istimewa, DJP: Jika Lewat Jadi Pajak Terutang