JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi praktik penangkapan ikan yang illegal, baik yang dilakukan oleh asing maupun oleh tangan orang dalam sendiri.
“Peraturan Presiden (Prepres) 44 tahun 2016 sudah jelas menyatakan bahwa usaha penangkapan ikan di seluruh laut NKRI tertutup untuk asing,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).
Baca Juga: Mantap! Menteri Susi Tangkap 2 Kapal Ilegal Asing Berbendera Malaysia
Dirinya juga meminta masyarakat aktif dalam mengingatkan semua stakeholder agar kapal besar, yang biasanya dimiliki asing tidak diperbolehkan memasuki wilayah perairan untuk kapal kecil.