Usaha Penangkapan Ikan Tertutup untuk Asing, Apa Alasannya?

Lusia Widhi Pratiwi, Jurnalis
Sabtu 18 November 2017 16:37 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi praktik penangkapan ikan yang illegal, baik yang dilakukan oleh asing maupun oleh tangan orang dalam sendiri.

“Peraturan Presiden (Prepres) 44 tahun 2016 sudah jelas menyatakan bahwa usaha penangkapan ikan di seluruh laut NKRI tertutup untuk asing,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Baca Juga: Mantap! Menteri Susi Tangkap 2 Kapal Ilegal Asing Berbendera Malaysia


Dirinya juga meminta masyarakat aktif dalam mengingatkan semua stakeholder agar kapal besar, yang biasanya dimiliki asing tidak diperbolehkan memasuki wilayah perairan untuk kapal kecil.

“Tidak lagi boleh kapal-kapal berukuran besar untuk memasuki daerah I ( 4 mil pertama) yang digunakan untuk nelayan skala kecil,” ujar dia.

Baca Juga: Perjuangkan Hak Subsidi Nelayan, Menteri Susi Kirim Delegasi ke WTO


Hal tersebut, kata dia, menjadi bukti pemerintah berusaha melakukan pemerataan sumber daya ikan bagi masyarakat yang memiliki kapal lebih kecil.

Dia juga berharap sumber daya ikan Indonesia yang sangat banyak ini bisa dikelola dengan semaksimal mungkin sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya