JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak (tax amnesty).
Dengan adanya revisi ini, wajib pajak peserta tax amnesty untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Tak hanya itu, beleid ini juga memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya.
Baca Juga: Revisi Aturan Tax Amnesty, Sri Mulyani: Hak Istimewa Tidak untuk Harta Tambahan
Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Adapun wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% bagi WP tertentu.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, ada dua hal yang mendasari aturan ini direvisi. Pertama, peserta amnesti tidak maksimal dan kedua ada WP yang ingin patuh namun takut.