Jelang Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Kendaraan Berat Hanya Sebentar Saja

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 20 November 2017 19:01 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempersingkat waktu pembatasan operasi kendaraan berat selama Natal dan Tahun Baru 2018. Selama ini kendaraan berat dilarang beroperasi dalam waktu panjang, namun kali ini pelarangan dilakukan bertahap dengan waktu lebih cepat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan kendaraan berat selama Natal dna Tahun Baru 2018 tetap diberlakukan. Namun dengan waktu yang tidak begitu panjang atau sekira dua sampai tiga hari.

"Jadi dua kali kegiatan, saat peak season Natal. Kemudian ada jeda sedikit tahun baru. Hasil diskusi supaya ada keseimbangan dan tidak ada gangguan transportasi dan aspek ekonomi. Kita pendekatan hitungan kapan akan dibatasi dan juga tidak,"tuturnya, dalam bincang santai dengan media, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia menambahkan, walaupun ada pembatasan itu hanya di ruas tol dan jalan-jalan tertentu. Artinya tidak mutlak berhenti, misalnya dari kendaraan yang melintas di Cawang-Cirebon, bisa melalui jalur Pantura-Kerawang-Bekasi.

"Tetapi pada tanggal yang ditetapkan itu tetap akan kita batasi. Waktunya tidak panjang karena kalau panjang khawatir sisi ekonomi, bisnis tidak menguntungkan. Tapi kalau bawaannya bahan pokok, tetap diutamakan,"tuturnya.

Saat ini masih dibahas berapa lama dan kapan waktu pembatasannya. Diharapkan segera bisa diumumkan, supaya perusahaan bisa menyiapkan diri.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya