JAKARTA - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) menilai waktu lelang wilayah kerja (WK) migas tahap I 2017 yang diperpanjang sebagai sesuatu yang wajar. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak skema bagi hasil gross split hingga kini belum juga selesai.
"Jadi ini memberi kesempatan pada investor untuk dapat kepastian dulu. Dengan disetujui PP ini, kami harap supaya dari investor bisa evaluasi dan menyiapkan bisnis masing-masing," ujar Sekretaris IPA Ronald Gunawan, di Ruang Damar, Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Kendati demikian, para pengusaha migas mengapresiasi pemerintah yang melibatkan langsung IPA dalam penyusunan draf PP pajak gross split. Di mana semua masukan para pengusaha migas dimasukkan dalam poin-poin aturan tersebut.
Baca Juga: Produksi dan Harga Minyak Dunia Turun, Sektor Migas Hanya Sumbang 7% ke Pendapatan Negara
"Input IPA sudah dimasukkan juga di dalam peraturan perpajakannya. Jadi saya pikir ini awal baik dan next-nya itu, sudah oleh Bapak Presiden peraturan pajak kami harapkan implementasi itu kita bisa diperjelas dan lebih atraktif pada industri. Supaya nanti diaplikasikan itu lebih jelas dan lebih transparan pada semua pihak,"ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, lelang 15 WK tahap I baik konvensional dan non konvensional dilakukan pengunduran waktu. "Kita punya batas waktu baik penawaran langsung dan lelang reguler yang batasnya 27 November 2017 diperpanjang sampai akhir tahun," tuturnya.
Baca Juga: Dibangun Selama 3,5 Tahun, Menteri Jonan Resmikan Lapangan Gas Jangkrik
Diputuskannya perpanjangan waktu lelang WK tahap I ini, secara garis besar karena para kontraktor menunggu kepastian terkait Peraturan Pemerintah (PP) pajak untuk skema bagi hasil gross split.
"Memang pembahasan dengan Kemenkeu dan ESDM sudah selesai. Tapi memang butuh legalitas dari pengambilan lelang tahap I ini. Jadi nantinya kita perpanjang untuk lelang sampai 31 Desember. Karena biar gimana pun juga itu untuk kontraktor," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)