MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan potensi dari Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan hartanya dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) cukup besar. Pasalnya dari 7 WP yang sudah divalidasi hartanya belum diungkapkan dan dikenakan Surat Ketentuan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ada nilai sebesar Rp5,7 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sebanyak 770.000 WP yang tidak mengikuti tax amnesty. Artinya ini akan menjadi fokus dari DJP untuk melakukan penyelidikan sebagai implementasi dari PP nomor 36/2017.
"Komitmen PP 36/2017 adalah yang tidak ikut tax amnesty. Jadi kebanyakan data yang kami tindak lanjuti adalah yang tidak ikut tax amnesty. Ada ratusan ribu data yang masuk sudah kami filter. Tapi sebagian sudah kami kasih ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," ungkap Yoga di Manado, Rabu (22/11/2017).
Menurut Yoga, PP 36/2017 mengatur menganai tarif normal yang harus dibayar oleh WP jika ditemukan ada harta yang belum di laporkan dan ditambahkan dengan sanksi sesuai dengan UU KUP bagi yang belum mengikuti tax amnesty dan UU tax amnesty bagi yang sudah mengikuti.
Adapun tarif yang pajak penghasilan (PPh) yang ada di PP 36/2017 ini yakni untuk WP Badan sebesar 25%, WP OP sebesar 30%, dan WP lainnya sebesar 12,5%. Sedangkan sanksi yang akan dikenakan yakni 200% sesuai UU tax manesty dan sebesar 2% selama 24 bulan sesuai dengan UU KUP. Oleh karenanya Kemenkeu merevisi PMK nomor 181 menjadi PMK 165/2017 untuk memberikan kesempatan kembali bagi WP untuk mengungkapkan hartanya dengan jujur maka tidak akan dikenakan sanksi.
Lanjut Yoga dari 770.000 WP yang belum mengikuti tax amnesty, hingga saat ini sudah ada sebanyak 27.777 WP yang datanya sudah dikirimkan ke Kantor Perwakilan Pajak (KPP) untuk dilakukan validasi. Dari jumlah yang dikirimkan tersebut ada sebanyak 6.830 data WP yang sudah disimpulkan valid atau tidak untuk ditindaklanjuti kembali.