Menurutnya, 770.000 WP yang belum mengungkapkan hartanya tersebut akan diperiksa secara profesional dan bukan kehendak pegawai pajak. Selain itu, yang diperiksa adalah harta yang sudah terdaftar di data DJP tapi belum diungakapkan.
"Tapi sesuai PP 36/2017 kami akan sangat profesional, kami enggak bisa langsung keluarkan SP2, tidak. Kami cek dulu, kami validasi. Begitu yakin baru kami tebitkan SP2. Kebanyakan data yang kita tindaklanjuti adalah yang tidak ikut tax amnesty. Ada ratusan ribu data, ada mobil, rumah dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Belum Serahkan SPT, Siapa Mereka?
Selain itu, dirinya mengatakan, DJP baru bisa melakukan pemeriksaan saat ini padahal tax amnesty sudah berakhir sejak Maret 2017 dikarenakan PP 36/2017 ini baru diterbitkan pasa September 2017 lalu. Oleh karena pemeriksaan bagi WP yang tidak ikut tax amnesty baru berjalan saat ini.
"Kami cek yang enggak ikut tax amnesty tapi sesuai PP 36/2017, kami akan sangat profesional. Kita baru lakukan sekarang karena PP 36-nya baru terbit dan setelah tax amnesty belum terbit jadi kami tidak bisa langsung periksa," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)