JAKARTA - PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP) hari ini akhirnya bisa kembali diperdagangkan di lantau bursa. Hal tersebut setelah otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status penghentian sementara atau suspensi sejak perdagangan Selasa (21/11/2017) sesi pertama kemarin.
BEI melakukan suspensi terhadap saham CMPP seiring dengan penurunan harga kumulatif pada saham tersebut. Sehingga otoritas pasar saham memandang perlu melakukan suspensi saham CMPP, dalam rangka cooling down. Namun, pada hari itu juga BEI mencabut suspensi untuk perdagangan Rabu (22/11/2017).
Baca juga: Terjun Terlalu Dalam, BEI Hentikan "Pergerakan Liar" Saham Rimau
“Suspensi atas perdagangan sagam PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 22 November 2017," ujar PH Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Donni Kusuma Permana dalam keterbukaan informasi.
Begitu dibuka, saham CMPP sempat menguat hingga 8,11% dan pada pukul 09.35 WIB tercatat di posisi Rp308 atau menguat 12 poin atau 4,05%.
Baca juga: Muluskan Akuisisi AirAsia, Rimau Multi Putra Right Issue Rp3,41 Triliun
Sebelumnya, BEI mengawasi telah memasukkan saham CMPP ke daftar unusual market activity (UMA) pada 16 November. Adapun informasi terakhir yang dipublikasikan oleh CMPP International Lestari, yakni pada 14 November 2017, mengenai penyampaian bukti iklan lainnya.
Oleh karena itu, sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham CMPP, BEI mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu, investor diminta memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Baca juga: Simak! Napak Tilas AirAsia Mendarat di Bursa Saham Indonesia
Selain itu, BEI juga meminta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Meski demikian, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.