"Kami punya pendapat yang sama, pesertanya harusnya bukan hanya 900.000, itu harus diakui. Meskipun bagus dibanding negara lain, tapi Pak Dirjen katakan, enggak puas sama sekali," ungkapnya di Manado, Jumat (24/11/2017).
Lanjut Hestu, dalam PMK 165/2017 ini juga diberikan kesempatan bagi WP yang mengikuti maupun yang belum ikut tax amnesty untuk mengungkapkan hartanya dengan jujur dan akan dibebaskan dari sanksi selama belum ditemukan oleh DJP. Artinya jika mengungkapkan hartanya dengan jujur maka hanya akan membayar PPh normal di PP 36/2017.
Baca Juga: Ancam Kenakan Pajak 200%, DJP Minta WP Lapor Aset Sekarang dengan Tarif 30%
Adapun tarif PPh di PP 36/2017 yakni untuk WP Badan 25%, WP OP sebesar 30% dan WP Khusus sebesar 12,5%. Namun, jika DJP menemukan sendiri maka akan dikenakan PPh normal dan sanksi sebesar 200% sesuai UU tax amnesty dan 2% selama 24 bulan atau 48% sesuai UU KUP.
Oleh karenanya ia mengimbau bagi WP untuk melaporkan hartanya yang masih disembunyikan. "PMK 165 ini konsekuensi dari UU TA sendiri. Pasal 18 itu denda 200% kalau DJP menemukan. Kami enggak berpikir ini amnesty atau pengampunan lagi. Itu kesempatan yang dimiliki WP by law itu sendiri," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)