Ancam Kenakan Pajak 200%, DJP Minta WP Lapor Aset Sekarang dengan Tarif 30%

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 22 November 2017 18:40 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

MANADO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan baru tersebut tertuang dalam PMK Nomor 165 tahun 2017.

Dalam PMK 165/2017 ini wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty dilindungi oleh hukum untuk mendapatkan hak istimewa pembebasan pajak penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah diungkapkan.

Selain itu, dalam PMK yang telah direvisi ini, WP yang mengikuti tax amnesty maupun tidak akan dibebaskan dari sanksi bila melaporkan hartanya dengan jujur sebelum DJP menemukan sendiri harta tersebut. Artinya bagi WP yang jujur maka hanya dikenakan PPh normal yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36.

"Kita sudah rilis PMK barunya. PMK 165/PMK.03/2017 revisi atas PMK Nomor 118/2016. PMK 165 ini ditetapkan pada 17 November, dan diundangkan pada 20 November," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama di Manado, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Yoga menjelaskan pembebasan sanksi ini sesuai diberikan untuk memberi insentif kembali kepada WP yang masih belum ungkapkan hartanya. Pasalnya, jika DJP menemukan harta maka dikenakan sanksi sebesar 200% sesuai dengan UU tax amensty bagi WP yang ikut tax amnesty dan sebesar 2% selama 24 bulan sesuai dengan UU KUP bagi WP yang tidak ikut tax amnesty.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya