"Sebagian WP yang tidak patuh harus ada tindak lanjutnya untuk fairness bahwa pajak harus ditanggung bersama. Karenanya jangan sampai DJP menerbitkan SP2. Jika sudah ada SP2 maka untuk yang ikut tax amensty selain tarif normal sesuai PP 36/2017 tapi ada sanksinya 200%, yang enggak ikut TA sanksinya 2% maksimal 24 bulan," jelasnya.
Adapun tarif normal yang ada di PP 36/2017 untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%. Oleh karenanya ia mengimbau agar WP segera melaporkan hartanya dengan jujur.
"Kami imbau WP manfaatkan ini sebelum DJP terbitkan SP2. Silahkan manfaatkan. Bayar pajaknya PP 36/2017. Ini silakan, sampai kapan, sampai SP2 diterbitkan. Dan ini enggak ada yang tahu kapan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)