MANADO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan baru tersebut tertuang dalam PMK Nomor 165 tahun 2017.
Dalam PMK 165/2017 ini wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty dilindungi oleh hukum untuk mendapatkan hak istimewa pembebasan pajak penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah diungkapkan.
Selain itu, dalam PMK yang telah direvisi ini, WP yang mengikuti tax amnesty maupun tidak akan dibebaskan dari sanksi bila melaporkan hartanya dengan jujur sebelum DJP menemukan sendiri harta tersebut. Artinya bagi WP yang jujur maka hanya dikenakan PPh normal yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36.
"Kita sudah rilis PMK barunya. PMK 165/PMK.03/2017 revisi atas PMK Nomor 118/2016. PMK 165 ini ditetapkan pada 17 November, dan diundangkan pada 20 November," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama di Manado, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Yoga menjelaskan pembebasan sanksi ini sesuai diberikan untuk memberi insentif kembali kepada WP yang masih belum ungkapkan hartanya. Pasalnya, jika DJP menemukan harta maka dikenakan sanksi sebesar 200% sesuai dengan UU tax amensty bagi WP yang ikut tax amnesty dan sebesar 2% selama 24 bulan sesuai dengan UU KUP bagi WP yang tidak ikut tax amnesty.
"Sebagian WP yang tidak patuh harus ada tindak lanjutnya untuk fairness bahwa pajak harus ditanggung bersama. Karenanya jangan sampai DJP menerbitkan SP2. Jika sudah ada SP2 maka untuk yang ikut tax amensty selain tarif normal sesuai PP 36/2017 tapi ada sanksinya 200%, yang enggak ikut TA sanksinya 2% maksimal 24 bulan," jelasnya.
Adapun tarif normal yang ada di PP 36/2017 untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%. Oleh karenanya ia mengimbau agar WP segera melaporkan hartanya dengan jujur.
"Kami imbau WP manfaatkan ini sebelum DJP terbitkan SP2. Silahkan manfaatkan. Bayar pajaknya PP 36/2017. Ini silakan, sampai kapan, sampai SP2 diterbitkan. Dan ini enggak ada yang tahu kapan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)