Tak Penuhi Standar Pelayanan, Tarif 6 Ruas Tol Batal Naik

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 26 November 2017 13:36 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANT)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda kenaikan tairf pada enam ruas tol karena kurang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang telah diatur Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Pemerintah pun menghimbau kepada Badan Usaha Jalan TOl (BUJT) untuk memenuhi SPM sebelum ajukan penyesuain tarif.

Adapun keenam ruas tol yang ditunda kenaikan tarifnya yakni Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) , Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara dan JORR S Pondok Pinang-Taman Mini.

Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh atas pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) terhadap 19 ruas tol. Hasilnya 4 ruas tol telah memenuhi SPM dan telah dilakukan penyesuaian tarif, lalu 9 ruas tol telah memenuhi SPM dan sedang diajukan penetapannya kepada Menteri PUPR, sementara 6 ruas tol lainnya ditunda karena dinilai belum memenuhi SPM.

Baca Juga: Ini Besaran Tarif 9 Ruas Tol yang Naik Akhir Tahun

Penyesuaian tarif tol ditentukan oleh nilai inflasi tahunan, dimana tarif lama akan ditambah besaran inflasi pada provinsi dimana ruas tol berada selama dua tahun terakhir.

“Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun, dengan syarat harus memenuhi SPM. Jika tidak memenuhi akan kami tunda sampai 90 hari (3 bulan) lalu dilakukan evaluasi kembali,” ujarnya dalam keterangan Kementerian PUPR, Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Dia menerangkan, aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor jalan tol akan risiko inflasi. Dengan demikian iklim investasi jalan tol menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri, sehingga sistem jaringan jalan tol bisa terwujud secara utuh.

SPM yang harus dipenuhi telah diatur dalam Permen PU Nomor 16/PRT/M/2014, mulai dari kondisi jalan tolnya (perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding), kecepatan tempuh rata-rata di mana kecepatan berkendara tol yang lokasinya di dalam kota minimum harus bisa 40 km/jam, dan luar kota 60 km/jam.


Baca Juga: Tarif 9 Ruas Tol Naik, Menhub: Sudah Sesuai Mekanisme

Selain itu, adanya aksesibilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat istirahat (rest area), keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.

"Khusus untuk tempat istirahat ini kami minta kepada BUJT untuk perbaiki tampilannya, terutama toiletnya. Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami,"tegas Hery.

Ke depan, rest area juga akan menampung kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal. Keempat ruas yang telah dilakukan penyesuaian tarif adalah Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan.

Sedangkan 9 ruas lainnya yang sudah memenuhi SPM namun masih dalam proses penetapan kenaikan tarif, yakni jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.

Menurut Hery TZ, waktu penetapan kenaikan tarif 9 ruas tol tersebut tinggal menunggu Keputusan Menteri PUPR. Dengan evaluasi SPM yang saat ini sudah diselesaikan, maka kenaikan tarif tol untuk sembilan ruas tersebut diperkirakan terlaksana per akhir November 2017 atau Desember 2017 mendatang.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya