“Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun, dengan syarat harus memenuhi SPM. Jika tidak memenuhi akan kami tunda sampai 90 hari (3 bulan) lalu dilakukan evaluasi kembali,” ujarnya dalam keterangan Kementerian PUPR, Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Dia menerangkan, aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor jalan tol akan risiko inflasi. Dengan demikian iklim investasi jalan tol menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri, sehingga sistem jaringan jalan tol bisa terwujud secara utuh.
SPM yang harus dipenuhi telah diatur dalam Permen PU Nomor 16/PRT/M/2014, mulai dari kondisi jalan tolnya (perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding), kecepatan tempuh rata-rata di mana kecepatan berkendara tol yang lokasinya di dalam kota minimum harus bisa 40 km/jam, dan luar kota 60 km/jam.
Baca Juga: Tarif 9 Ruas Tol Naik, Menhub: Sudah Sesuai Mekanisme
Selain itu, adanya aksesibilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat istirahat (rest area), keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.