JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penelusuran mengenai data masyarakat Indonesia yang masuk dalam daftar Paradise Papers. Data terakhir, DJP mencatat ada sebanyak 96 orang Indonesia yang ada di dalam daftar tersebut.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengatakan dari 96 orang yang terlibat tersebut hanya sebanyak 64 orang yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2016. Selain itu, dari 96 orang tersebut, hanya sebanyak 62 orang yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Update terakhir yang kami terima yang matching dengan WNI ada 96 orang. Di 2016 yang lapor SPT Tahunan 64 orang. Dari 96 ini, 62 sudah ikut tax amnesty dan sebagian tidak ikut tax amnesty," ungkap Yon Arsal di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Baca Juga: Lewat 1 Bulan, Sanksi Pajak 200% Menghantui WP
Yon juga menegaskan pihaknya terus melakukan proses terkait masalah ini. Saat ini baru nama-nama WNI yang terlibat yang keluar sehingga pihaknya terus melakukan penyelidikan mengenai harta atau aset yang ada di Paradise Papers tersebut.