JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty) yang ditetapkan menjadi PMK nomor 165/2017.
Dalam PMK 165 yang baru dirilis minggu lalu ini, diatur bahwa Wajib Pajak (WP) yang sudah mengikuti tax amnesty tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) untuk memperoleh hak istimewa.
Adapun hak istimewa yakni bebas PPh saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan saat tax amnesty. Di mana dalam PMK 165 ini, WP bisa hanya dengan membawa fotokopi surat keterangan ikut tax amnesty untuk memperoleh insentif tersebut.
Baca Juga: Ancam Kenakan Pajak 200%, DJP Minta WP Lapor Aset Sekarang dengan Tarif 30%
Selain itu dalam PMK 165, WP yang ikut maupun tidak ikut tax amnesty akan diberikan kesempatan untuk jujur mengungkapkan hartanya yang masih belum di laporkan sebelum di temukan oleh DJP. Dengan kejujuran ini, maka WP akan dibebaskan sanksi dan hanya perlu membayar dengan tarif PPh normal yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017.
Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah mengatakan bagi WP yang mau jujur dan belum mengetahui nilai harta yang dimilikinya, maka bisa mengajukan ke pada DJP untuk dilakukan penghitungan. Di mana saat dilakukan penghitungan nilai maka pihak DJP tidak bisa menyelidiki harta tersebut untuk dikenakan sanksi.
"Sebulan setelah SKB diungkapkan, harus sebulan. Lewat sebulan dalam peraturan yang ditandatangani kemarin masuk dalam domain PP36. Sebulan setelah menerima nilainya maka harus dilaporkan," ungkapnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (27/11/2017).