Baca Juga: Ditjen Pajak: Ini Bukan Tax Amnesty Jilid II
Namun, Yunirwansyah mengatakan ada batasan bagi WP untuk melaporkan di SPT. Pasalnya, sebulan setelah nilai harta keluar dan WP belum melaporkan dalam SPT maka akan dikenakan sanksi plus PPh normal.
Adapun sanksi yang dikenakan yakni, 200% bagi yang ikut tax amnesty sesuai dengan UU tax amnesty dan 2% selama 24 bulan atau maksimal 48% bagi yang tidak ikut tax amnesty sesuai dengan UU KUP.
"Kalau belum dilaporkan (dalam sebulan) maka aset tersebut akan dikenakan sanksi 200% dan 2% selama 24 bulan atau PP 36," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)