Sri Mulyani Buka-bukaan Revisi Aturan Tax Amnesty di Depan Ratusan Pengusaha

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 27 November 2017 17:56 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017 yang baru saja di rilis pada minggu lalu. Adapun PMK ini revisi kedua dari PMK nomor 181 tahun 2016 tentang program pengampunan pajak (tax amnesty).

Sosialisasi dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada para pengusaha hingga asosiasi yang ada di Indonesia. Dalam acara ini, ada sebanyak 300 peserta yang hadir.

"Kita lakukan sosialisasi di depan 300 orang pengusaha hingga asosiasi. Ada perwakilan Kadin, Apindo dan sebagainya," ungkap Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pajak Pusat, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Baca Juga: Ada 96 WNI Masuk Daftar Paradise Papers, Ditjen Pajak: 62 Orang Ikut Tax Amnesty

Sementara itu, Sri Mulyani kembali menjelaskan bahwa PMK 165 ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) peserta tax amnesty untuk mendapatkan hak istimewanya. Hak tersebut yakni bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.

Selain itu, dalam PMK ini juga diberikan kesempatan bagi seluruh WP untuk mengungkapkan hartanya yang belum dideklarasikan saat tax amnesty. Dengan kejujuran ini maka WP tidak akan dikenakan sanksi tapi hanya dikenakan PPh normal yang ada di PP 36/2017.

"PMK ini merupakan PMK untuk melaksanakan amanat UU Pajak atau UU nomor 11 2016. Walaupun tax amnesty sudah selesai, karena dia hanya berlaku selama 9 bulan, maka kita ini ada di periode pasca tax amnesty. Namun pasca tax amnesty kita memberikan kesempatan bagi semau WP tanpa terkecuali untuk mengikuti dan mendeklarasikan kembali hartanya tanpa dikenakan sanksi dan hanya membayar PPh normal," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya