Kontribusi Capai Rp224 Triliun, Menperin Usulkan Beri Keringanan Pajak 200% bagi Industri Pengolahan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 27 November 2017 12:18 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Kinerja industri nasional hingga triwulan III 2017 menunjukkan perkembangan cukup baik. Seperti kontribusi industri pengolahan terhadap PDB perekonomian mencapai 19,19% dengan kontribusi pajak dari sektor industri tersebut mencapai Rp224,9 triliun.

Peran sektor industri saat ini semakin strategis. Kementerian Perindustrian mencatat penyerapan tenaga kerja hingga Agustus 2017 mencapai 17,01 juta orang atau sekitar 14,05% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Baca juga: Sektor Industri RI Masuk Jajaran Elit Dunia, Sejajar dengan Brasil dan Inggris

Atas capaian tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berencana memberikan keringanan pajak utamanya pada industri pengolahan. Tujuannya supaya industri tersebut bisa terus berkembang dan capaian saat ini bisa meningkat.

"Besarnya pajak yang disumbangkan (Rp224 triliun) oleh industri pengolahan. Saya mengusulkan suatu skema insentif baru untuk industri pengolahan yaitu tax rebate atautax deduction senilai 200% untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasional.Serta senilai 300% untuk belanja yang terkait R&D di perusahaan tersebut," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Baca juga: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Menperin Andalkan Industri Mamin

Dia mengatakan, kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh Thailand. Investasi di sana lebih agresif dengan Investment allowance 200%. Misalnya, investasi yang ingin mengembangkan R&D senilai Rp5 miliar maka fasilitas yang diberikan kepada investor yakni keringanan pajak senilai Rp1 miliar.

"Saya sudah laporan ini ke Presiden dan Menteri Keuangan. Ini adalah cara mempercepat proses tersebut,"ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya