JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang dilaksanakan di Jakarta Internasional Expo, Kemayoran.
Dalam paparannya Sri Mulyani tidak lupa untuk kembali mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 tentang program pengampunan pajak (tax amnesty) di depan para pengusaha yang hadir. Artinya di dalam setiap kesempatan Sri Mulyani selalu mengimbau agar masyarakat patuh dalam kewajibannya membayar pajak serta melaporkan harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Srin Mulyani mengatakan bagi pengusaha yang hadir yang telah mengikuti tax amnesty bisa melakukan balik nama hartanya tanpa dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Syaratnya juga mudah hanya dengan membawa fotokopi surat keterangan ikut tax amnesty yang bisa langsung di tujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Sri Mulyani Senang Ada Masyarakat Pamer Kekayaan, Lho Kok Begitu?
"Terutama ini karena penyawa ritel, banyak dari harta itu bentuknya dari properti dan tanah. Dulu untuk menyembunyikan (harta) dari pajak, anda pinjam nama orang lain. Tapi sekarang sudah ikut tax amnesty, anda bisa proses balik nama, balik properti anda tadi, yang tadinya atas nama nominee menjadi atas nama WP yang asli yang dibantu oleh pemerintah dengan tidak membayarkan biaya balik nama," ungkap Sri Mulyani di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Namun, Sri Mulyani menekankan pembebasan PPh ini hanya akan diberikan hingga akhir tahun ini, yakni 31 Desember 2017. Setelah itu maka akan dikenakan tarif PPh normal sebesar 30% untuk WP OP, 25% untuk WP Badan, dan 12,5% untuk WP lainnya.
Lanjutnya, yang lainnya ada di PMK 165 adalah memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak (WP) lapor hartanya tanpa kena sanksi 200% dan hanya akan dikenakan tarif normal karena dianggap sebagai harta tambahan.