Untuk diketahui, Sesuai dengan PP 47/2017, saham negara di tiga BUMN yakni PT Aneka Tambang Tbk (65%), PT Bukit Asam Tbk (65,02%), dan PT Timah Tbk (65%) dialihkan atau ditambahkan dalam penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) sebagai berikut:
1. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan saham Seri B di PT Aneka Tambang Tbk;
2. 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di PT Bukit Asam Tbk; 3. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B di PT Timah Tbk; 4. 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham di PT Freeport Indonesia;
(Kurniasih Miftakhul Jannah)