Baca Juga: Investor Pasar Modal Wanti-Wanti Holding BUMN Tambang
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT lnalum.
"Mudah-mudahan (kami) bisa menjalankan amanah menjadikan industri pertambangan Indonesia setara dengan perusahaan pertambangan besar di dunia," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)