9 Miliarder Indonesia yang Ikut Tax Amnesty, Ada Siapa Aja?

Efira Tamara Thenu , Jurnalis
Kamis 30 November 2017 14:56 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, Presiden Joko Widodo sejak Juli 2016 menawarkan amnesti pajak kepada para wajib pajak. Program ini memberikan nuansa patriotik kepada warga untuk membayar pajak mereka dengan adil dengan insentif tarif pajak yang rendah.

Hal ini dilakukan untuk menarik para pembayar pajak agar menyatakan aset yang sebelumnya tidak diungkapkan yang disimpan di rumah atau di luar negeri. Di antara peserta yang terkemuka, ada beberapa nama dari daftar orang kaya di Indonesia. Meski tak diharuskan untuk menyatakan berapa banyak harta yang dilaporkan, tetapi banyak peserta yang bersedia tampil di depan media. Mereka berdiri di samping petugas pajak sambil berpose dan menandatangani dokumen pajak.

“Saya meminta agar pengusaha lain untuk melakukannya juga,” ungkap James Riady, anak dari Mochtar Riady seperti dikutip Forbes, Kamis (30/11/2017).

 Baca Juga: Daftar 5 Miliarder Tertua Indonesia, Eka Tjipta Berusia 94 Tahun

Tujuan untuk kegiatan ini adalah untuk mendorong warga yang kurang dikenal untuk melakukan peran mereka juga. Jika para konglomerat dapat melakukannya, orang lain juga bisa melakukannya.

Sebanyak 514 orang dan 57 badan hukum mengatakan untuk mengirimkan dokumentasi ke kantor pajak pemerintah yang khusus menangani wajib pajak seperti pembayar pajak yang sangat kaya selama amnesti periode pertama yang berlangsung dari bulan Juli sampai September kemudian diikuti dua periode tiga bulan lagi, yang berakhir pada bulan Maret 2017.

Di bawah amnesti, orang membayar 2% aset yang dipulangkan dan 4% aset dinyatakan namun tidak dipulangkan. Hukuman akan meningkat setelah 30 September yang meningkat menjadi 3% dan 6%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya