Bayar Pajak, Google Tak Nego Lagi!

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 19:32 WIB
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sehingga, perushaan yang berbasis di Amerika Serikat itu membayar pajak sesuai dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka yang tentunya telah diverivikasi oleh DJP. "Skema UU sama persis, yaitu UU PPh Pasal 4 Ayat 5, pokoknya itu, pokoknya Indonesia bagus bisa menerapkan UU. Kalau negara lain kan mendadak bikin UU," jelas dia.

Baca Juga: Google Bayar Pajak, Giliran Facebook dan Twitter Dikejar-kejar

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan bahwa penyelesaian pajak Google kali ini telah mengambil jalan tengah bagi pihak perusahaan maupun pemerintah Indonesia. "Syukur Alhamdulilah kita bisa menyelasaikan pemeriksaan tersebut dengan pembayaran yang lumayan. Sudah win win solusin lah denga pihak Google," katanya.

Sesuai dengan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34 SPT Wajib Pajak bersifat rahasia. Sehingga setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib seperti SPT, laporan keuangan dan lain-lain. Mengacu kepada ketentuan tersebut, maka DJP tidak dapat menyebutkan besaran pajak yang dibayarkan oleh Google.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya