Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalah dalam Gugatan, Google Terbukti Monopoli Mesin Pencari Data

Muhammad Rizky , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |12:28 WIB
Kalah dalam Gugatan, Google Terbukti Monopoli Mesin Pencari Data
Google terbukti monopoli mesin pencarian data (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA Google melanggar undang-undang antimonopoli AS dengan bisnis pencariannya. Demikian putusan seorang hakim federal terhadap gugatan pada Google. Putusan ini merupakan kekalahan besar bagi raksasa teknologi tersebut.

"Setelah mempertimbangkan dan menimbang kesaksian saksi serta bukti, pengadilan mencapai kesimpulan berikut: Google adalah monopolis dan telah bertindak untuk mempertahankan monopolinya," tulis Hakim Distrik AS Amit Mehta dalam putusannya.

"Google telah melanggar Pasal 2 dari Sherman Act," imbuh dia dikutip dari CNN, Selasa (6/8/2024).

Keputusan Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia ini merupakan teguran keras terhadap bisnis tertua dan terpenting Google. Perusahaan ini telah menghabiskan puluhan miliar dolar untuk kontrak eksklusif demi mempertahankan posisi dominannya sebagai penyedia pencarian default di smartphone dan browser web di seluruh dunia.

Kontrak-kontrak tersebut telah memberikan Google skala untuk menghalangi pesaing potensial seperti Bing dari Microsoft dan DuckDuckGo, demikian yang diduga pemerintah AS dalam gugatan antimonopoli bersejarah yang diajukan selama pemerintahan Trump. Sekarang, menurut Mehta, posisi kuat tersebut telah menyebabkan perilaku antikompetitif yang harus dihentikan.

Secara khusus, Mehta menyatakan bahwa kesepakatan eksklusif Google dengan Apple dan pemain kunci lainnya dalam ekosistem seluler adalah antikompetitif. Google juga mengenakan harga tinggi dalam iklan pencarian yang mencerminkan kekuatan monopolinya dalam pencarian, tambahnya.

Kontrak-kontrak tersebut telah lama membuat Google menjadi platform termudah dan tercepat yang digunakan ketika pengguna mencari informasi, yang pada gilirannya telah mendorong bisnis iklan online Google yang masif.

Meskipun pengadilan tidak menemukan bahwa Google memiliki monopoli dalam iklan pencarian, opini yang lebih luas ini merupakan keputusan besar pertama dalam serangkaian gugatan persaingan yang dipimpin pemerintah AS yang menargetkan Big Tech. Kasus ini khususnya telah digambarkan sebagai kasus antimonopoli teknologi terbesar sejak konfrontasi antimonopoli pemerintah AS dengan Microsoft pada awal milenium.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement