Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Clara Amelia , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |04:01 WIB
Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Ilustrasi uang pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru untuk batas penghasilan pajak dari Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun naik menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.

Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

BACA JUGA:Hitung-hitungan Penerimaan Pajak 2023, Target Rp1.718 Triliun Tercapai?

Pada dasarnya, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, di mana yang berbeda hanya terletak pada batas PKP.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dikutip di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement