JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan bahwa target penerimaan pajak pada 2023 sudah dipilah dari penerimaan yang tidak akan berulang dari tahun 2022.
Dikutip Antara, adapun Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut kegiatan memilah itu, seperti lonjakan harga komoditas dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.
"Ada bagian yang tidak akan berulang lagi dalam penerimaan pajak, seperti pemasukan PPS sekitar Rp51 triliun dan dampak harga komoditas. Itu kami keluarkan, barulah kami tetapkan target tahun 2023," kata Yon di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Capai Target, PNS Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta
Diketahui pada 2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat 15,7% dibanding target tahun 2022 yang sebesar Rp1.485 triliun.
Target di tahun depan tersebut, kata Yon, pun meningkat drastis atau sekitar 70% dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada saat pandemi melanda, yakni tahun 2020 yang sebanyak Rp1.070 triliun.
Dari data sejak Januari hingga 14 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak sudah melewati target, yakni sebesar Rp1.634,36 triliun.