Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Pajak Capai Target, PNS Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 25 Desember 2022 |19:18 WIB
Penerimaan Pajak Capai Target, PNS Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta
Bonus PNS Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak tahun ini telah mencapai target. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa tersenyum senang dengan tunjangan kinerja yang akan diperoleh hingga Rp100 juta karena pencapaian pajak mencapai target.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah mencapai Rp1.634,36 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa pencapaiannya sudah 110,1% dari target Rp1.485 triliun yang ditetapkan dalam Perpres 98 tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mereka berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja/tukin atas pencapaian tersebut.

Sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement