Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalah dalam Gugatan, Google Terbukti Monopoli Mesin Pencari Data

Muhammad Rizky , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |12:28 WIB
Kalah dalam Gugatan, Google Terbukti Monopoli Mesin Pencari Data
Google terbukti monopoli mesin pencarian data (Foto: Reuters)
A
A
A

Putusan ini juga bisa menjadi penanda untuk kasus-kasus antimonopoli besar lainnya, termasuk terhadap Apple dan Amazon. Baik Amazon maupun Apple telah menyebut gugatan antimonopoli yang diajukan terhadap mereka "salah dalam fakta dan hukum." Putusan ini juga bisa memberikan dorongan pada gugatan antimonopoli Departemen Kehakiman terhadap Live Nation, perusahaan induk Ticketmaster, kata Moss, mengingat betapa sentralnya kesepakatan eksklusivitas dalam gugatan tersebut.

"Ada banyak bagian dari argumen pemerintah dalam kasusnya melawan Google yang merupakan potongan teka-teki untuk kasus lainnya” ungkap Allensworth.

Opini Mehta sepanjang 277 halaman ini mengikuti persidangan panjang dan multi-minggu tahun lalu yang menyaksikan eksekutif senior dari Google, serta rival dan mitra termasuk Apple, Microsoft, dan lainnya, bersaksi secara langsung. Sebagian besar proses yang kompleks berlangsung tertutup, mencerminkan informasi bisnis sensitif yang terlibat dalam kesepakatan yang mendukung dominasi pencarian Google.

Dalam persidangan, beberapa kritikus memperingatkan bahwa monopoli pencarian Google, yang didukung oleh pasokan tak berujung dari kueri pencarian pengguna, akan memungkinkan perusahaan untuk melompat ke posisi dominan dalam kecerdasan buatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement