JAKARTA -Tarif tol dalam kota naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Demikian seperti dikutip Okezone dalam akun resmi Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
"Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB," demikian pernyataan Jasa Marga.
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:
Kendaraan Golongan I Rp 9.500