Tarif Tol Dalam Kota Naik 8 Desember, Golongan I Jadi Rp9.500

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 10:31 WIB
Sumber Foto: Instagram
Share :

JAKARTA -Tarif tol dalam kota naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Demikian seperti dikutip Okezone dalam akun resmi Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

"Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB," demikian pernyataan Jasa Marga.

Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta:

Kendaraan Golongan I Rp 9.500

Kendaraan Golongan II Rp 11.500

Kendaraan Golongan III Rp 15.500

Kendaraan Golongan IV Rp 19.000

Kendaraan Golongan V Rp 23.000

"Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan!," tambah pernyataan tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya