Diminta Selidiki Temuan BPK soal Kerugian Freeport, Komsi VII Beri Waktu 6 Bulan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 21:17 WIB
Ilustrasi Rapat di DPR. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima periode 2009-2015 sebesar US$ 445,96 juta setara Rp 6,05 triliun (kurs Rp 13.575 per USD).

"Komisi VII mendesak Menteri ESDM (Ignasius Jonan) untuk menyelesaikan tindaklanjut seluruh rekomendasi BPK RI terkait dengan temuan-temuan hasil audit BPK RI dengan tujuan tertentu PT Freeport Indonesia pada tahun angaran 2013-2015 yang terkait dengan Kementerian ESDM," kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat rapat dengar pendapat Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR‎, Jakarta (5/12/2017).

Gus pun menyatakan DPR sepakat memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Paling lambat enam bulan," tegasnya.

Sementara itu, ‎Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menyatakan temuan BPK menunjukkan hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui dividen PT Freeport Indonesia selama periode 2009-2015. "Potensi tersebut terjadi karena adanya perbedan antara tarif pada Kontrak Karya dengan PP PNBP," kata Bambang dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Divestasi Saham Freeport Masih Alot, Jangan Buat Investor 'Takut'

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya