Diminta Selidiki Temuan BPK soal Kerugian Freeport, Komsi VII Beri Waktu 6 Bulan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2017 21:17 WIB
Ilustrasi Rapat di DPR. (Foto: Okezone)
Share :

Atas temuan tersebut dikeluarkan rekomendasi berupa, setiap kontrak pertambangan naik bentuk Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dicantumkan klausul untuk tunduk atau menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang dari waktu ke waktu berlalu di Indonesia.

Setiap ada perbahan undang-undang maupun teraturan perundangan, terkait pertambangan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya perlaku industri, agar aturan perundangan yang baru segera dapat diterapkan.

Baca Juga: Meski Ada Teror, Operasional Freeport Tetap Normal

Sebelumnya, BPK melaporkan 687 hasil pemeriksaan yang termuat 14.997 permasalahan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya soal royalti PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif lebih rendah dalam Kontrak Karya (KK) dari besaran tarif industri pertambangan saat ini.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya